NANDAABIZ.com – Masalah legalitas layaknya memang perlu lebih diperhatikan. Terutama di Indonesia, pembajakan masih sangatlah marak. Lalu bagaimana dengan konten yang ada di ranah dunia maya? Bolehkah kita mencomot gambar dari Google untuk digunakan ulang? Legalkah kita mendownload video dari Youtube?
Jawabannya masih dalam zona abu-abu. Semua video yang diunggah ke situs Youtube secara otomatis memiliki copyright. Pada dasarnya copyright bergantung pada pemilik video. Menurut beberapa sumber, berikut ini hal yang menentukan legal atau tidaknya mengunduh video dari Youtube.
Legal jika …
- Video tersebut adalah milik Anda pribadi. Sehingga hak cipta melekat pada Anda dan monggo diperbolehkan untuk diapa-apakan.
- Secara eksplisit disebutkan bahwa video tersebut memiliki lisensi terbuka dan bebas digunakan.
- Video digunakan untuk kepentingan pribadi non komersial atau untuk menangani masalah teknis. Seperti lambatnya koneksi internet untuk menonton video Youtube. Dengan syarat tidak melanggar hak cipta yang berlaku. “… according to decision of the Supreme Court of the United States on the case of Sony Corp. of America v. Universal City Studios (464 U.S. 417), from January 17, 1984: “…time shifting was a fair use, represented no substantial harm to the copyright holder…”
Tidak legal jika …
- Materi akan didistribusikan/diupload ulang baik di situs Youtube maupun yang lain, tanpa memperhatikan ketentuan fair use dari Youtube.
- Materi digunakan untuk tujuan komersial.
- Materi milik pihak lain dan mengandung ketentuan larangan penggunaan ulang secara eksplisit.
Jadi pada intinya, jika video akan digunakan untuk kepentingan komersial, maka hal tersebut dilarang. Namun jika Anda mendownload video dari Youtube untuk kepentingan pribadi non komersial, maka hal tersebut “bisa” diperbolehkan. Banyak cara mendownload video dari Youtube, namun perhatikan aturan legalitasnya ya. Mari saling menghargai kreasi insan manusia.
Leave a Reply